Fungsi dan Kedudukan Pancasila
Pancasila dapat diartikan
sebagai lima dasar yang dijadikan dasar Negara serta pandangan hidup bangsa.
Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa ada suatu dasar negra yang
kuat dan tidak akan mengetahui kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa
pandangan hidup. Dengan adanya dasar Negara suatu Negara tidak akan terombanng-
ambinng dalam menghadapi suatau permasalahan yang dating baik dari dalam maupun
dari luar. Adapun fungsi dan kedudukan pancasila adalah sebagai berikut:
A.
Pancasila
sebagai dasar Negara
Pengertian Pancasila sebagai dasar
negara diperoleh dari alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan sebagaimana
tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966 yang menandaskan Pancasila sebagai
pandangan hidup bangsa yang telah dimurnikan dan dipadatkan oleh PPKI atas nama
rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR itu
disahkan pula oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan
MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/1978 yang menegaskan kedudukan
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum
di Indonesia.
Inilah sifat dasar Pancasila yang
pertama dan utama, yakni sebagai dasar negara (philosophische grondslaag)
Republik Indonesia. Pancasila yang terkandung dalam alinea keempat Pembukaan
UUD 1945 tersebut ditetapkan sebagai dasar negara pada tanggal 18 Agustus 1945
oleh PPKI yang dapat dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat
Indonesia yang merdeka.
Dengan syarat utama sebuah bangsa
menurut Ernest Renan: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble)
dan memahami Pancasila dari sejarahnya dapat diketahui bahwa Pancasila
merupakan sebuah kompromi dan konsensus nasional karena memuat nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh semua golongan dan lapisan masyarakat Indonesia.
Maka Pancasila merupakan intelligent
choice karena mengatasi keanekaragaman dalam masyarakat Indonesia dengan
tetap toleran terhadap adanya perbedaan. Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara tak hendak menghapuskan perbedaan (indifferentism), tetapi
merangkum semuanya dalam satu semboyan empiris khas Indonesia yang dinyatakan
dalam seloka “Bhinneka Tunggal Ika”.
Mengenai hal itu pantaslah diingat
pendapat Prof.Dr. Supomo: “Jika kita hendak mendirikan Negara Indonesia yang
sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka Negara
kita harus berdasar atas aliran pikiran Negara (Staatside)
integralistik … Negara tidak mempersatukan diri dengan golongan yang terbesar
dalam masyarakat, juga tidak mempersatukan diri dengan golongan yang paling kuat,
melainkan mengatasi segala golongan dan segala perorangan, mempersatukan diri
dengan segala lapisan rakyatnya …”
Penetapan Pancasila sebagai dasar
negara itu memberikan pengertian bahwa negara Indonesia adalah Negara
Pancasila. Hal itu mengandung arti bahwa negara harus tunduk kepadanya, membela
dan melaksanakannya dalam seluruh perundang-undangan. Mengenai hal itu, Kirdi
Dipoyudo (1979:30) menjelaskan: “Negara Pancasila adalah suatu negara yang
didirikan, dipertahankan dan dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan
mengembangkan martabat dan hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), agar masing-masing dapat hidup layak
sebagai manusia, mengembangkan dirinya dan mewujudkan kesejahteraannya lahir
batin selengkap mungkin, memajukan kesejahteraan umum, yaitu kesejahteraan
lahir batin seluruh rakyat, dan mencerdaskan kehidupan bangsa (keadilan
sosial).”
Pandangan tersebut melukiskan
Pancasila secara integral (utuh dan menyeluruh) sehingga merupakan penopang
yang kokoh terhadap negara yang didirikan di atasnya, dipertahankan dan
dikembangkan dengan tujuan untuk melindungi dan mengembangkan martabat dan
hak-hak azasi semua warga bangsa Indonesia. Perlindungan dan pengembangan
martabat kemanusiaan itu merupakan kewajiban negara, yakni dengan memandang
manusia qua talis, manusia adalah manusia sesuai dengan principium
identatis-nya.
Pancasila seperti yang tertuang dalam
Pembukaan UUD 1945 dan ditegaskan keseragaman sistematikanya melalui Instruksi
Presiden No.12 Tahun 1968 itu tersusun secara hirarkis-piramidal. Setiap
sila (dasar/ azas) memiliki hubungan yang saling mengikat dan menjiwai satu
sama lain sedemikian rupa hingga tidak dapat dipisah-pisahkan. Melanggar satu
sila dan mencari pembenarannya pada sila lainnya adalah tindakan sia-sia. Oleh
karena itu, Pancasila pun harus dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan
utuh, yang tidak dapat dipisah-pisahkan. Usaha memisahkan sila-sila dalam
kesatuan yang utuh dan bulat dari Pancasila akan menyebabkan Pancasila
kehilangan esensinya sebagai dasar negara.
Sebagai alasan mengapa Pancasila harus
dipandang sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh ialah karena setiap sila
dalam Pancasila tidak dapat diantitesiskan satu sama lain. Secara tepat dalam
Seminar Pancasila tahun 1959, Prof. Notonagoro melukiskan sifat
hirarkis-piramidal Pancasila dengan menempatkan sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”
sebagai basis bentuk piramid Pancasila. Dengan demikian keempat sila yang lain
haruslah dijiwai oleh sila “Ketuhanan Yang Mahaesa”. Secara tegas, Dr.Hamka
mengatakan: “Tiap-tiap orang beragama atau percaya pada Tuhan Yang Maha Esa,
Pancasila bukanlah sesuatu yang perlu dibicarakan lagi, karena sila yang 4 dari
Pancasila sebenarnya hanyalah akibat saja dari sila pertama yaitu Ketuhanan
Yang Maha Esa.”
Dengan demikian dapatlah disimpulkan
bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi:
1.
Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2.
Kemanusiaan yang adil dan
beradab, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang
ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
3.
Persatuan Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil
dan beradab, ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
4.
Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, yang ber-Ketuhanan yang mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil
dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, dan ber-Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia.
5.
Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, yang ber-Ketuhanan yang
mahaesa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan
Indonesia, dan ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan.
B.
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup
Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia. Sebagaimana yang ditujukan dalam
ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat
Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap
bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan
yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung
sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar
mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung
pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan suatu bangsa mengenai wujud kehidupan
yang dianggap baik. Dengan demikian, pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia juga harus berdasarkan pada Bhineka Tunggal Ika yang merupakan asas
pemersatu bangsa sehingga tidak boleh mematikan keanekaragaman.
Hakekat
Bhineka Tunggal Ika sebagai perumusan dalam salah satu penjabaran arti dan
makna Pancasila menurut Notonegoro adalah bahwa perbedaan itu adalah kodrat
bawaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa , namun perbedaan itu bukan
untuk dipertentangkan dan diperuncingkan melainkan perbedaan itu untuk
dipersatukan, disintesakan dalam suatu sintesa yang positif dalam suatu negara
kebersamaan, Negara Persatuan Indonesia.
C.
Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Dalam
kehidupan sehari-hari istilah ideologi umumnya digunakan sebagai pengertian pedoman
hidup baik dalam berpikir maupun bertindak. Dalam hal ini ideologi dapat dibedakan
mejadi dua pengertian yaitu ideologi dalam arti luas dan ideol ogi dalam arti sempit.
Dalam arti luas ideologi menunjuk pada pedoman dalam berpikir dan bertindak atau
sebagai pedoman hidup di semua segi kehidupan baik pribadi maupun umum. Sedangkan
dalam arti sempit, ideologi menunjuk pada pedoman baik dalam berpikir maupun
bertindak atau pedoman hidup dalam bidang tertentu misalnya sebagai ideologi
Negara.
Ideologi
Negara adalah ideologi dalam pengertian sempit atau terbatas. Ideologi Negara merupakan
ideologi mayoritas waga Negara tentang nilai -nilai dasar Negara yang ingin diwujudkan
melalui kehidupan Negara itu. Ideologi Negara sering disebut sebagai ideologi
politik karena terkait dengan penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara
yang tidak lain adalah kehidupan politik.
Pancasila
adalah ideologi Negara yaitu gagasan fundamental mengenai bagaimana hidup bernegara
milik seluruh bangsa Indonesia bukan ideologi milik Negara atau rezim tertentu.
Sebagai
ideologi, yaitu selain kedudukannya sebagai dasar Negara kesatuan republik
Indonesia Pancasila berkedudukan juga sebagai ideologi nasional Indonesia yang dilaksanakan
secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Sebagai ideologi bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila sebagai ikatan budaya (cultural bond) yang berkembangan
secara alami dalam kehidupan masyarakat Indo nesia bukan secara paksaan atau
Pancasila adalah sesuatu yang sudah mendarah daging dalam kehidupan sehari-hari
bangsa Indonesia. Sebuah ideologi dapat bertahan atau pudar dalam menghadapi
perubahan masyarakat tergantung daya tahan dari ideologi itu. Alfian mengatakan
bahwa kekuatan ideologi tergantung pada kualitas tiga dimensi yang dimiliki oleh
ideologi itu, yaitu dimensi realita, idealisme, dan fleksibelitas.
Pancasila sebagai sebuah
ideologi memiliki tiga dimensi tersebut:
1.
Dimensi realita, yaitu nilai-nilai dasar yang ada pada
ideologi itu yang mencerminkan realita atau
kenyataan yang hidup dalam masyarakat dimana ideologi itu lahir atau muncul untuk
pertama kalinya paling tidak nilai dasar ideologi itu mencerminkan realita
masyarakat pada awal kelahira nnya.
2.
Dimensi Iidalisme, adalah kadar atau kualitas ideologi
yang terkandung dalam nilai dasar itu
mampu memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan masyarakat tentang
masa depan yang lebih baik melalui pengalaman dalam praktik kehidupan
bersama sehari-hari.
3.
Dimensi Fleksibelitas atau dimensi pengembangan, yaitu
kemampuan ideologi dalam mempengaruhi
dan sekaligus menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakatnya. Mempengaruhi
artinya ikut wewarnai proses perkembangan zaman tanpa
menghilangkan jati diri ideologi itu sendiri yang tercermin dalam nilai
dasarnya. Mempengaruhi berarti pendukung
ideologi itu berhasil menemukan tafsiran –tafsiran terhadap
nilai dasar dari ideologi itu yang sesuai dengan realita -realita baru yang muncul di
hadapan mereka sesuai perkembangan zaman.
Menurut
Dr.Alfian Pancasila memenuhi ketiga dimensi ini sehingga pancasila dapat dikatakan
sebagai ideologi terbuka.
Ideologi
Terbuka dan Ideologi Tertutup
Ideologi Terbuka merupakan suatu
sistem pemikiran terbuka sedangkan ideologi tertutup merupakan suatu sistem
pemikiran tertutup. Ciri khas Ideologi tertutup :
1.
ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan
cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk mengubah dan
membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban
untuk menilai kepercayaan ideologi dan kesetiaannya sebagai warga masyarakat.
2.
Isinya bukan hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri
dari tuntutan-tuntutan konkret dan operasional yang keras.
Jadi ideologi tertutup bersifat
totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
Ciri khas ideologi terbuka :
1.
nilai-nilai dan cita-citanya tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan
diambil dari suatu kekayaan rohani, moral dan budaya masyarakat itu sendiri.
2.
dasarnya bukan keyakinan ideologis sekelompok orang, melainkan hasil
musyawarah.
3.
tidak diciptakan oleh negara melainkan digali dan ditemukan masyarakat itu
sendiri.
4.
Isinya tidak operasional. Menjadi operasional ketika sudah dijabarkan ke dalam
perangkat peraturan perundangan.
Jadi ideologi terbuka adalah milik
seluruh rakyat dan masyarakat dalam menemukan dirinya, kepribadiannya di dalam
ideologi tersebut.
Fungsi Pancasila sebagai
ideologi Negara, yaitu :
1.
Memperkokoh persatuan bangsa karena bangsa Indonesia
adalah bangsa yang majemuk.
2.
Mengarahkan bangsa Indonesia menuju tujuannya dan menggerakkan
serta membimbing bangsa
Indonesia dalam melaksanakan pembangunan.
3.
Memelihara dan mengembangkan identitas bangsa dan
sebagai dorongan dalam pembentukan
karakter bangs a berdasarkan Pancasila.
4.
Menjadi standar nilai dalam melakukan kritik mengenai
kedaan bangsa dan Negara.
D.
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila sebagai sumber dari segala
sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Yang dimaksud
dengan tertib hukum, ialah keseluruhan dari pada peraturan-peraturan hukum,
yang memenuhi syarat-syarat:
a.
Kesatuan subyek yang mengadakan peraturan-peraturan
hukum tersebut, yang untuk Indonesia ialah Pemerintahan Republik Indonesia.
b.
Kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan
peraturan-peraturan hukum itu, yang untuk indonesia ialah Pancasila.
c.
Kesatuan waktu yang menetapkan saat berlaku
peraturan-peraturan tersebut, yang untuk indonesia ialah sejak tanggal 18
Agustus 1945.
d.
Kesatuan daerah, sebagai batas wilayah berlaku bagi
peraturan-peraturan tersebut, yang untuk Indonesia ialah seluruh wilayah bekas
daerah Hindia Belanda, mulai dari Sabang sampai Merauke.
Sebagai sumber hukum disini
maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di
Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk
tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang
akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai
dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku
sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara
Republik Indonesia.
Karena pertumbuhan kesadaran dan
pengertian manusia Indonesia terhadap kedudukan Pancasila bagi kehidupan
bernegara dan bermasyarakat serta pengalaman-pengalaman selama ini, maka dirasa
perlu suatu pemantapan dan penertiban dalam masalah tertib hukum indonesia.
Untuk maksud tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong (DPRGR), telah
menyampaikan sebuah memorandum mengenai Sumber Tertib Hukum Indonesia pada
tanggal 9 Juni 1996, kepada Majelis Permusyawaratan Sementara. Adapun menurut
isi maksud dari memorandum tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber
dari segala sumber hukum bagi Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Proklamasi
kemerdekaan 17 Agustus 1945.
2. Dekrit 5
Juli 1959.
3. Undang-undang
Dasar Proklamasi.
4. Surat
perintah 11 Maret 1966.
Pancasila dalam kedudukannya sebagai
sumber dari segala sumber hukum sering disebut sebagai dasar filsafat atau
ideologi Negara. Dalam pengertiannya ini pancasila merupakan suatu dasar niala
serta norma untuk mengatur pemerintahan Negara. Pancasila merupakan suatu dasar
untuk mengatur penyelengaraan Negara. Konsekuensinya selurh pelaksanaan dan
penyelenggaraan Negara terutama segala peraturan perundang-undangan termasuk
proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini dijabarkan dari nilai-nilai
Pancasila. Maka Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila
merupakan kaidah hukum Negara yang secara konstitusional mengatur Negara
beserta seluruh unsur-unsurnya.
Sebagai dasar Negara, Pancasila
merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah, baik moral
maupun hukum Negara, dan menguasai hukum dasar baik tertulis atau UUD maupun
tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, Pancasila mempunyai
kekuatan mengikat secara hukum.
Sebagai sumber dari segala sumber
hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka setiap produk hukum harus
bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. Pancasila tercantum
dalam ketentuan tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijabarkan lebih
lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari UUD
1945, serta hukum positif lainnya.
Secara yuridis-konstitusional,
pancasila adalah dasar Negara yang di gunakan sebagai dasar mengatur atau
menyelenggrakan pemerintahan Negara.
E.
Pancasila Sebagai Jiwa Bangsa
Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah
seperti yang dijelaskan dalam teori "Von Savigny" bahwa setiap
Volksgeist (jiwa rakyat/jiwa bangsa) Indonesia telah melaksanakan Pancasila.
Dengan kata lain, lahirnya Pancasila bersamaan dengan adanya bangsa Indonesia.
F.
Pancasila Sebagai Kepribadian
Bangsa Indonesia
Pancasila dalam pengertian ini adalah
bahwa sikap, tingkah laku, dan perbuatan Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas. Artinya,
dapat dibedakan dengan bangsa lain, dan kepribadian bangsa Indonesia adalah
Pancasila. Oleh karena itu, Pancasila disebut juga sebagai kepribadian bansa
Indonesia.
G.
Pancasila Sebagai Cita-Cita dan
Tujuan Nasional
Artinya cita-cita luhur Bangsa Indonesia
tegas termuat dalam Pembukaan UUD 1945 karena Pembukaan UUD 1945 merupakan
perjuangan jiwa proklamasi, yaitu Jiwa Pancasila. Dengan demikian, Pancasila
merupakan Cita-Cita dan Tujuan Nasional Bangsa Indonesia (Alinea II dan IV
Pembukaan UUD 1945).
H.
Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur
Bangsa Indonesia
Pancasila disahkan bersama-sama dengan
disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada
tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat
Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut.
Komentar
Posting Komentar